Kamis, 15 Desember 2011

makalah komisi yudisial


1.      Pengertian
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial adalah Pejabat Negara yang terdiri dari  7 (tujuh) orang anggota, Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota.  keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004.

2.      Sejarah Komisi Yudisial di Indonesia
Berawal pada tahun 1968 SM muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun 1998-an SM muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal memulai masa tugasnya.
3.      Tugas, Wewenang Dan Tujuan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial memiliki wewenang yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 13  UU Nomor 22 2004 yaitu: Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial:
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim 
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.       Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c.       Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Tujuan Komisi Yudisial:
  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

4.        Kode Etik Komisi Yudisial
Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial adalah norma-norma yang bersumber dari nilai-nilai agama, moral dan nilai yang terkandung dalam sumpah jabatan Anggota Komisi Yudisial yang harus dilaksanakan oleh Anggota Komisi Yudisial dalam menjalani kehidupan pribadinya serta dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kode Etik KY terdapat pada Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang kode etik dan pedoman tingkah laku anggota komisi yudisial yaitu:
a.      Kepribadian
Bahwa setiap anggota Komisi Yudisial harus memiliki sifat arif dan bijaksana serta selalu mempertahankan sikap mental independen dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, Menjadi panutan dan teladan, baik dalam menjalankan tugas Komisi Yudisial maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Menjaga suasana yang harmonis, bersikap dinamis dan objektif, saling menghargai, semangat kebersamaan, serta saling menghormati dalam menjalankan tugas Anggota
Komisi Yudisial serta Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2005

b.      Tanggung jawab
Dalam menjalankan tugasnya Anggota Komisi Yudisial bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya baik secara pribadi maupun lembaga.Selalu mempertahankan integritas, obyektifitas, profesionalitas dan harus bebas dari benturan kepentingan baik pribadi atau kelompok.Wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Konflik kepentingan
Apabila ada kepentingan pribadi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam suatu rapat, maka sebelum mengemukakan pendapatnya, Anggota Komisi Yudisial terkait harus mengatakan hal tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Anggota Komisi Yudisial mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila rapat Komisi Yudisial memutuskan lain, karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentngan dalam permasalahan yang sedang dibahas. Anggota Komisi Yudisial yang sedang terlibat perkara di pengadilan, dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengauhi jalannya peradilan dan  anggota Komisi Yudisial harus mengundurkan diri apabila memeriksa subyek pemeriksaan yang ada hubungan kekerabatan atau hubungan keluarga dengan anggota yang bersangkutan.

5.      Peran KY Dalam Mewujudkan Hakim Yang Berwibawa

Peran Komisi yudisial (KY) dalam mewujudkan hakim yang berwibawa tidak lepas dari tugas dan wewenang KY diantara yaitu: dimulai dari melakukan pendaftaran calon Hakim Agung sampai dengan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 22 2004, Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 20 hari terhadap kualitas dan kepribadian calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan dan Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah dengan topik yang telah ditentukan. Dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung sejak seleksi berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pasal 22 UU No. 22 2004 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana maksud diatas, Komisi Yudisial:
menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
a.       meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
b.      melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
c.       memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
d.      membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar