Minggu, 18 Desember 2011

asuransi


BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) disebut bahwa Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.[1]
Bisa disimpulkan bahwa asuransi adalah transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.[2]
B.     Macam-macam Asuransi
John H. Magee dalam bukunya , General Insurance (bab 2) mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut:
1.      Jaminan  sosial (social Insurance)
 Jaminan sosial merupakan asuransi wajib, karena itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya.  Jaminan ini bertujuan supaya setiap orang mempunyai jaminan untuk hari tuanya. Bentuk ini dilakukan dengan paksa misalnya dengan memotong gaji pegawai sekian persen setiap bulan (misalnya 10%). Contoh jaminan sosial yang lain adalah, jika seorang yang sakit harus dijamin pengobatannya, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, dll.
2.      Asuransi sukarela (voluntary insurance)
Bentuk asuransi ini dijalankan secara sukarela (voluntary), jadi tidak ada paksaan seperti jaminan sosial.[3]
Asuransi sukarela dapat dibagi dalam dua jenis yaitu:
a.      Asuransi Kerugian
      Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kerugian, yang terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan). Contohnya :  P.T Reasuransi Umum Indonesia, P.T Asuransi kerugian dan lain sebagainya

b.      Asuransi Jiwa
       Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan. Contohnya: asuransi jiwa dharma nasioanal, asuransi jiwa bumi putera dan lain-lain.[4]

C.    Perbedaan Asuransi Sosial Dan Asuransi Komersial, Asuransi Sejumlah Uang Dan Asuransi Kerugian.
1.      Perbedaan Asuransi Sosial  Dan Asuransi Komersial.
Asuransi sosial
a.       Kepesertaan Wajib (ditentukan oleh penyelenggara/pemerintah)
b.      Premi biasanya rendah, oleh karena tidak bersifat mencari keuntungan
c.       Paket pelayanan dibatasi
d.      Pengendalian ketat terhadap biaya (cost containment) oleh karena dana yang disiapkan oleh penyelenggara biasanya terbatas. Pengendalian biasanya dalam bentuk mekanisme rujukan berjenjang
Asuransi komersial
a.       Kepesertaan sukarela, biasanya hanya orang-orang yang mampu membayar premi
b.      Premi besar oleh karena diperhitungkan dengan keuntungan perusahaan
c.       Paket pelayanan biasanya tidak dibatasi untuk menarik minat peserta untuk masuk
d.      Pengendalian biaya kurang ketat, oleh karena segala kemungkinan tentang pembiayaan telah diperhitungkan dengan premi yang dibayar oleh peserta.[5]
2.      Perbedaan Asuransi Sejumlah Uang Dan Asuransi Kerugian
Asuransi Sejumlah Uang
Mengatur  asuransi yang memberikan jumlah ganti rugi seperti yang sudah ditentukan sebelumnya dengan tidak perlu ada suatu relasi  antara keruagian yang diderita dengan besarnya jumlah yang diberikan oleh penanggung sebagai ganti rugi.seperti,:
a.       Asuransi dwiguna
b.      Asuransi dwiguna hari tua
c.       Asuransi Kesehatan
d.      Asuransi ABRI (Asabri)
e.       Asuransi aneka guna
f.       Dan lain-lain

Asuransi Kerugian
Hanya mengatur penggantian kerugian dari suatu kerugian yang dapat dinilai dengan uang, ganti rugi mana harus seimbang dengan kerugian yang diserita dan kerugian itu adalah sebagai akibat dari peristiwa untuk mana diadakan asuransi. Seperti:
a.       asuransi kebongkaran
b.      asuransi kecelakaan buruh
c.       asuransi kendaraan bermotor
d.      asuransi hasil industri
e.       asuransi kredit
f.       dan lain-lain.[6]














[1] Prakoso Djoko, Hukum Asuransi Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2000),1
[2] Raden, “pengertian asuransi”, dalam http://radenbeletz.com/pengertian-asuransi.html (06 mei 2011)
[3] Salim Abbas, Dasar-Dasar Asuransi (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995),2
[4] Raden, “pengertian asuransi”, dalam http://radenbeletz.com/pengertian-asuransi.html (06 mei 2011)

[6] Prakoso Djoko, Hukum Asuransi Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2000),44-45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar