Minggu, 18 Desember 2011

HUKUM ADAT WARIS


Hukum adat waris bersendi atas prinsip-perinsip yang timbul dari aliran-aliran pikiran komunal dan konkrit dari bangsa Indonesia. Didalam hukum adat waris yang memuat segala peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya. Contohnya hukum adat waris suku bangsa jawa. Keluarga jawa mempunyai harta keluarga yang terdiri barang-barang asal si suami, barang-barang asal si istri, serta barang gono-gini si suami-istri. Segala macam barang tersebut merupakan dasar marerieel bagi kehidupan keluarga dan akan disediakan pula untuk sadar materiel bagi kehidupan keturunan dari keluarga itu. Yang bermakna mengoperkan harta kepada keturuna, terutama kepada anak laki-lakki dan anak perempuan
Menurut hukum adat pada dasarnya semua anak baik laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan dengan tidak memandang siapa yang lahir terlebih daahulu dan tidak memandang dari segi agamanya.Seorang anak yang lahir diluar pernikahan  menurut hukum adat anak tersebut hanya mewarisi harta peninggalan ibunya serta didalam harta peninggalan family dari ibu.
Seorang pewarisan itu dikatakan layak atau tidak menurut putusan hakim,ialah:
1.       Bahwa seorang anak  isteri telah kawin dengan pantas( voordeelig)
2.       Seorang anak lain
3.       Seorang anak lelaki yang pelajaraanya telah diongkosi dan yang diharap ,menyongkong saudara-saudaranya
4.       Anak yang ti
5.       Anak yang tidak diberi apa-apa didalam pewarisan itu, telah menerima warisan dari keluarga lain, sehingga tidak menjadi kaya.
Seorang anak yang merasa dirugikan pewaris karena dilupakan oleh sebab bagiannya pada pewarisan kurang patut dapat menuntut agar sisa dari harta peninggalan yang belum diwariskan dapat diterima kepadanya
Hukum adat waris juga mengenal pewarisan dan  hibah wasiat, maksud dari hibah wasiat ada dua yang pertama,  mewajibkan para pewaris untuk membagi-bagikan harta  warisan dengan cara yang layak menurut anggapan pewaris, dan untuk menksud yang kedua untuk mencegah perselisihan.
Hibah wasiat ini terkadang ditulis oleh notaries dan disebut testamen , meskipun hibah wasiat ini berbentuk akte notaries, sah atau tidaknya isi wasiat ini dikuasai oleh hukum adat material. Dalam pewarisan dan hibat wasiat ini Yang menerima harta yaitu istri dan anak-anak
Didalam masyarakat Indonesia memeng lazim adanya harta peninggalan yang tetap tinggal tidak dibagi-bagi. Harta benda yang tidak dibagi-bagikan itu merupakabn dasar milik keluarga dan disediakan sebagai sumber nafkah keturunan pewaris
Didalam hukum adat tidak peraturan yang menentukan bahwa pembagian harta peninggalan itu harus mengenai seluruh harta benda, sebagian harta peninggalan itu baleh dibagi-bagikan, boleh dioperkan kepada pewaris yang meninggalkan rumah orang tuanya. Bagian yang lain tidak dibagi-bagikan karena untuk kehidupan jandda dan anak-anak yang masih tinggal dirumah.Kedudukan seorang janda tetaplah tinggal dirumah almarhum suaminya dengan hak memegang harta benda yang ditinggalkan untuk keperluan kehidupannya selama janda itu memerlukanya.
Didalam hukum adat ada pembagian harta kepada janda dan anak-anak yang telah dewasa yaitu:
1.       Harta peninggalan (barang dari suami/istri dan barang gono-gini) dibagi-bagikan kepada anak. Sedangka si ibu(janda) berdiam pada salah satuseorang anaknya dan dirawat oleh anak atau cukum oleh anak yang ditumpanginya. Janda terseebut tidaak mendapatkan sedikitpun harta peninggalan tersebut dan tidak pula mendapatkan dari barangnya sendiri dan tidak menuntut untuk mendapatkan bagian karena kehidupannya sudah dijamin
2.       Dan mungkin juga si janda mendapatkan sebagian harta peninggalan missal: rumah,sawah dll
3.       Suami telah mewariskan sebagian hartanya sendiri kepada istrinya dan sisa dari harta dibagi-bagikan kepada anak-anak.
         jadi harta peninggalan si suami yang telah meninggal  itu dapat dibagi-bagikan asal kehidupan si janda terpelihara(tidak susah)
Seorang janda mempunyai hak penuh untuk menarik pengghasilan dari harta peninggalan suaminya dan penarikan itu berlangsung seumur hidup.Namun apabila seorang janda yang baru menikah dan belum memilika anak maka barang asal suami kembali kapada keluarganya sendiri ,sedang kan kedudukan seorang  suami yang ditinggal wafat oleh istrinya pada daarnya sama seperti seorang janda, nanum apabila seorang suami yang ditinggal wafat oleh istrinya mampu bekerja maka  si dudu tersebut tidak perlu bergantung kepda harta peninggalan istinya.
Di daerah jawa pengangkatan anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak angkat dengan orang tua nya sendiri. Anak angat tersebut bukan berkeduduka sebagai anak kandung melainkan sebaagi anggota rumah tangga. Biasannya diJawa pengangkatan seorang anak diambil dari keluarganya sendiri (keponakan) baik lali-liaki atu perempuan dengan alas an:
  • Untuk memperkua pertalian dengan orang tua anak yang diangkatnya
  • Untuk menolong
  • Berhubungan dengan kepercayaan
  • Dan mungikin untuk mendapatka bujang dirumah yang dapat membantu pekerjaan oranh tua sehari-hari
Pembagian harta kepad anak angakat sama seperti halnya dengan janda, jikalau orangg tua angkat tersebut tidak memiliki anak kandung maka anak nagkat tersebutberhak atas harta / barabg-barang gono-gini . dan apabila harta gono-gini tidak mencukupi maka anak nagkat tersebut boleh meminta bagian dari barang  asal sehingga  mendapatkan pembagian yang adil. Pencabuta pewarisan terhaddap anak angkat dapat dibcabut jika sikapnya dianggap memutuskan pertalian rumah tangga.
Kedudukan anak tiri, seorang anak tiri yang hidup bersama disitu rumah dengan orang tua tirinya maka anak titi tersebutaddalah anggota rumah tangga pula. Dan seorang anak tiri tidak berhak mendapatkan harta waris dari bapak tirinya melainkan ia mendapatka bagian seperti janda dan anak angkat.
Harta peninggalan simayit hendaknya harus dipakai untuk biaya penguburan atau pengurusan mayit. Dan apabila simanyit meninggalkan hutang maka ahli waris juga mewarisi utang simayit, dan bisa juga pembayaran hutang sipewaris bisa dilunasi dengan harta peninggalan pewaris baru kemudian sisa harta dibagikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar