Minggu, 18 Desember 2011

SUMBER DAN METODE HUKUM ISLAM


BAB II
PEMBAHASAN

SUMBER DAN METODE HUKUM ISLAM
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. 
Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.
 Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).[1]
Sumber hukum islam berasal dari potensi-potensi insani dan sumber ilahi. oleh karena itu, pada dasarnya, sumber hokum islam adalah sumber naqliyah dan ‘aqliyah. penggabungan kedua sumber ini telah melahirkan sumber ketiga, yakni kasfiyah, yakni kebenaran yang bersumber dari intuisi atau kebenaran intuitif. sumber hukum intuitif atau kashfiyyah
Sumber hukum naqliyah ada yang bersifat orsinal (ashliyy) dan ada yang bersifat “tambahan” (taba’iyy). sumber hukum naqliyah yang bersifat “tambahan” ini ialah Ijma’. oleh  karena itu, sering kali pakar hukum islam menyatakan bahwa sumber hokum islam ada tiga. pertama al-qur’an, kedua, sunnah dan ketiga Ijtihad. ijma’ sering kali tidak disebut sebagai sumber hokum islam yang ketiga karena ijma’ merupakan sumber hokum naqliyah “tambahan” Karena pada dasarnya bersumber kepada al-qur’an dan sunnah juga. demikian pula sumber-sumber hokum islam lainnya, seperti qiyas, istihsan, istislah dan sebagainya, tidak lagi disebut sumber hokum islam karena semuanya merupakan hasil ijtihad.[2]
Walaupun sering dinyatakan, sumber hukum naqli yaitu al-Qur'an dan sunnah adalah sumber yang ditransmisi, sumber yang diterima melalui peraturan berkesinambungan. Pada hakikatnya, sumber naqli tersebut juga adalah sumber aqliyah. Kenyataan memang menunjukkan demikian.
Suatu upaya untuk menjamin bahwa al-Qur'an itu diperoleh secara naqliyyah ternyat memerlukan tiga metode: al-Tajribat al-Hissiyah (pengalaman empirik); al-Tawa’tur atau al-Mutawatirat atau transinited data (data yang di transmisi melalui periwayatan yang ketat), dan al-Istiqa, yaitu pengujian kebenaran sumber naqliyy secara induktif.
Kita ketahui bahwa sumber hukum Islam itu ada yang naqliyah dan aqliyyah, dari ini timbul pertanyaan; bagaimana memahami sumber tersebut sehingga diketahui sumber yang petunjuk pelaksanaannya (di bidang hukum) merupakan suatu kepastian yang benar atau petunjuk yang samar-samar dan memungkinkan timbulnya keanekaragaman penafsiran dan praktek hukum.
Sejalan dengan sumber pengetahuan hukum Islam, yakni naqliyyah dan aqliyyah, maka pemahaman dan penafsiran atas sumber hukum Islam pun digunakan metode naqliyyah dan aqliyyah. Dengan demikian, metode-metode hukum Islam yang termasuk kategori naqliyyah meliputi; metode al-Qur'an, metode sunnah, metode ijma’, ialah pemahaman dan penggalian hukum Islam berdasarkan al-Qur'an.[3]


1. Al-Qur’an
Kata al-qur’an digunakan untuk maksud nama kitab suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW pada tanggal 17 Ramadhan tahun ke-40 dari kelahiran Nabi dan diturunkan dalam dua periode yaitu: periode sebelum hijrah dalam jangka waktu 15 tahun dan periode sesudah hijrah dalam jangka waktu 10 tahun, Dinukilkan  secara mutawatir. yang mengandung beberapa unsur pokok yang menjelaskan hakikat daripada Al-qur’an itu.
Pertama, bahwa al-qur’an itu berbentuk lafadz yang mengandung arti bahwa apa yang disampaikan allaoh melalui jibril kepada nabi Muhammad dalam bentuk makna dan lafadzkan oleh nabi dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut al-qur’an.
Kedua, bahwa al-qur’an itu adalah berbahasa arab, yang mengandung bahwa  Al-qur’an yang dialih bahasakan kepada bbahasa lain atau yang diibaratkan dengan  bahasa asing bukanlah al-qur’an.
Ketiga, bahwa al-qur’an itu diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang mengandungarti bahwawahyu alloh yang disampaikan kepada nabi-nabi terdahulu tidaklah disebut al-qur’an.
Keempat, bahwa al-qur’an itu dinukilkan secara mutawatir mengandung arti bahwa ayat-ayat yang tidak dinukilkan secara mutawatir bukanlah disebut al-qur’an.
Disampaing 4 unsur diatas terdapat pula penjelasan tambahan terhadap keterangan yang disebutkan diatas yaitu, bahwa kata-kata dalam al-qur’an itu: mengandung mu’jizat setiap surat dari padanya, beribadah membacanya, dan tertulis dalam mushaf.[4]
Dengan menganalisa ayat-ayat al-qur’an terlihat bahwa alloh SWT menurunkan  al-qur’an dengan dua tujuan utama. pertama bagi kepentingan pribadi nabi dan kedua bagi kepentingan umat  manusia.[5]
Suatu upaya untuk menjamin bahwa al-qur’an itu diperoleh secara naqliyyah ternyata memerlukan tiga metode yaitu:
a. Al-Tajribah Al-Hissiyah
Pengalaman inderawi atau empirik adalah salah satu metode untuk memeperoleh pengetahuan hokum dan sumber hokum islam, yang diperoleh melalui penelitian dan pengamatan.
b. Al-Mutawatirat
Pengetahuan yang diperoleh dari iqna’ yaitu pengetahuan yang diperoleh karena ‘kepercayaan’ kepada si pemberi tahu; suatu metode penalaran dimana pemikiran si pendengar diyakinkan oleh suatu pernyataan tanpa menunjukkan bukti atau pembuktian.
c. Al-Istiqra’
Penalaran induktif, yaitu suatu cara untuk mencapai kesimpulan yang bersifat umum atau  preposisi universal melalui observasi atas kejadian-kejadian particular. Bentuk penalaran al-istiqra bukanlah argumentasi yang dibentuk melalui penalaran dari suatu particular berdasarkan pertikular yang lainnya; bukan pula argumentasi sesuatu yang khusus berdasarkan sesuatu yang bersifat umum. al-istiqra’ adalah suatu cara berargumentasi berdasarkan particular yang satu dengan yang lainnya yang mana particular pertama mengharuskan ada nya, particular yang lainnya. cara berargumentasi ini adalah ayang menunjukkan adanya  dua particular yang saling mengharuskan keberadaanya satu sama lain itu adalah hubungan korespondensi (‘ala’qa’t al-Ishtira’k) dalam suatu kadar yang setara dengan apa yang disebut ‘illat atau dalil’l al’illat.
Penalaran hokum islam  dalam upaya menemukan  dan menentukan ‘ilat melalui al-istiqra’ adalah penalaran ilmiah yang menjadi dasar pembentukan qiyas.[6]

Metode Pemahaman Terhadap al-Qur’an
Metode pemahaman berdasarkan al-Qur'an ada empat peringkat. Peringkat pertama, ialah pemahaman, penafisran, dan penggalian hukum Islam dari al-Qur'an yang paling tinggi ialah pemahaman hukum dari al-Qur'an berdasarkan al-Qur'an itu sendiri. Peringkat kedua, ialah penafsiran dan penggalian hukum dari al-Qur'an berdasarkan sunnah. Peringkat ketiga, ialah pemahaman dan penggalian hukum dari sunnah. Peringkat ketiga pemahaman dan penggalian hukum dari al-Qur'an berdasarkan pemahaman dan penafsiran para sahabat Nabi, yakni mereka yang hidup sezaman dengan Nabi serta beriman dan bertaqwa. Peringkat keempat, ialah penafsiran dan penggalian hukum dari al-Qur'an berdasarkan penafsiran para tabi’in, yakni mereka yang hidup sezaman dengan Nabi serta beriman dan bertaqwa. Peringkat kelima, ialah penafsiran dan penggalian hukum dari al-Qur'an berdasarkan pendapat tabi’ al-tabi’in, yakni mereka yang hidup sezaman dengan tabi’in serta beriman dan bertaqwa. Metode penafsiran terakhir ini tidak disepakati para pakar hukum Islam. Peringkat terakhir adalah penafsiran dan pemahaman hukum dari al-Qur'an berdasarkan pendapat akal atau ijtihad.[7]

2.  Sunnah
Kata sunnah yang berasal dari bahasa arab secara etimologis berarti cara yang biasa dilakukan. Para ulama islam mengutip kata sunnah dari al-qur’an dan bahasa arab dan mereka menggunakan dalam artian khusus yaitu: “cara yang biasa dilakukan dalam pengalaman agama”. Kata sunnah sering disebutkan seiring dengan kata kitab. dikala sunnah dirangkaikan dengan kata kitab maka sunnah berarti “ cara-cara beramal dengan agama yang dinukilkan dari nabi muhammad SAW, suatu amaliah yang dikenal oleh semia pihak.
Dalam isltilah ulama ushul adalah “ apa-apa yang diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW baik dalam bentuk perbuatan perkataan maupun pengakuan dan sifat nabi”. Sedangkan sunnah menurut istilah ulama fiqih adalah sifat hokum bagi perbuatan yang dituntut perbuatannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. [8]
Al-qur’an disebut sumber yang asli bagi hokum islam maka sunnah berfungsi sebagai sumber bayani. dalam kedudukannya sebagai sumber bayani sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan menegaskan hokum-hukum yang tersebut dalam al-qur’an
  2. Memberikan penjelasan yang samar dalam  al-qur’an.
  3. Mnetapkan sesuatu hokum dalam sunnah yang  secara jelas tidak disebutkan dalam al-qur’an[9]
Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hokum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an. dalam kedudukannya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu memperluas hokum yang tersebut dalam al-qur’an dengan arti menetapkan sendiri hokum diluar apa yang ditentukan allah dalam al-qur’an. Kedudukannya sebagai dalil atau sumber bayani, yaitu sekedar menjelaskan hokum al-qur’an tidak diragukan lagi.[10]
Untuk menentukan suatu hokum berdasarkan maka perlu suatu metode, yaitu Metode sunnah, yakni suatu metode dalam menentukan suatu hukum berdasarkan sunnah Rasulullah SAW, baik ucapan, perbuatan, maaupun keputusannya. Akan tetapi, dalam perkembangannya metode ini seperti halnya metode al-Qur'an melewati perkembangan yang berjalan sejalan dengan ilmu pengetahuan dan zaman. Dalam penggunaan sunnah sebagai sumber hukum dan upaya-upaya interpretsinya, terdapat dua aliran. Pertama adalah aliran yang boleh dikatakan aliran literalisme. Aliran yang menafsirkan sunnah secara harfiyah. Kedua, aliran yang menafsirkan sunnah secara metafor yang dapat disebut spiritualisme. Aliran ini menganggap bahwa hadis-hadis Nabi dalam arti ungkpan yang sesuai dengan tingkatan kemampan intelektual dan kebudayaan masyarakat pada zamannya. Dengan demikian, untuk interpretasi masa kini diperlukan penafsiran dan pemahaman kontekstual. Boleh dikatakan bahwa al-Syatibi, penulis al-Muwa’faqa’t mewakili aliran ini.
Penafsiran atas sunnah rasul secara kontekstual adalah penafsiran dan perluasan makna atas makna-makna etimologis, atau perluasan makna secara lebih luas sesuai dengan ruang dan waktu. Dapat dinyatakan bahwa masalah perwakafan di Indonesia mungkin sekali termasuk kategori ni. Dalam kajian hukum Islam dalam kitab-kitab fiqh klasik, di jumpai istilah al-Habs untuk pengertian wakaf. Di zaman Rasul dan sahabat, belum ada istilah al-Waqf (wakaf). Di kala itu istilah yang muncul adalah al-Habs. Barulah di kemudian haitimbul istilah wakaf. Bahkanlebih jauh dari itu hadis Nabi hanya memberikan pengertian umum yang terkandung dalam teks hadis sedaqah jariyah ketika menjelaskan terputusnya amal anak Adam ketika ia meninggal dunia, kecuali tiga hal. Salah satu diantaranya adalah amal jariyah. Salah satu bentuk amal jariyah adalah wakaf.[11]

3. Ra’yu atau Ijtihad
Kata ra’yu dalam bahasa arab adalah masdar dari kata  ﺭﺃﻯ  yang secara arti kata maknanya melihat. kata ra’yu atau yang seakar dengan kata itu terdapat dalam 328 yang tersebar dalam al-qur’an. tentang apa yang dimaksud dengan ﺭﺃﻯ itu dalam al-Qur’an tergantung dari apa yang menjadi objek dari perbuatan melihat. Objek yang dikenai oleh kata melihat dalam al-qur’an secara garis besar dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu objek yang berupa(kongkrit) dan objek yang tidak berupa (abstrak).
Kata ra’yu dalam pembahasan ini dimaksud adalah memeikirkan dan dalam pembahasan ini berarti hasil pemikiran atau rasio. kata lain yang digunakan allah dalam arti berfikir adalah nazar yang dalam waktu itu sudah di ubah dalam bahasa indonesia yaitu nalar. Walaupun kata ini secara lughawi berarti memperlihatkan atau melihat, namun apabila digunakan kata ini untuk objek yang artinya menjadi memikirkan.[12]
Dalam hal ini imam syafi’i al-qiyas (selanjutnya disebut qiyas) sama dengan ijtihad. Qiyas  dan ijtihad memiliki makna yang sama, Qiyas adalah penarikan kesimpulan atau inferensi dari suatu peristiwa hukum yang telah ditentukan hukumnya oleh nash untuk suatu peristiwa hukum yang belum ditentukan hukumnya oleh nash karena di antara dua peristiwa hukum tersebut terdapat terdapat makna homonim yang disebut ‘illat. Qiyas dalam pengertian ini merupakan salah satu metode hukum islam.[13]





























[1] Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam(Bandung: Pusat Penerbit Universitas, 1995),19-20
[2] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam(Jakarta: Bumi Aksara, 1992),50
[3] Zakariya Mochtar, Sumber Hukum Islam” dalam http://rajazaka.blogspot.com/2008/07/sumber-naqliyah.html (10 oktober 2010)


[4] Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam(Bandung: Pusat Penerbit Universitas, 1995),24-25

[5] Ibid.,28
[6] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam(Jakarta: Bumi Aksara, 1992),56-57
[7] Zakariya Mochtar, Sumber Hukum Islam” dalam http://rajazaka.blogspot.com/2008/07/sumber-naqliyah.html (10 oktober 2010)
[8] Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam(Bandung: Pusat Penerbit Universitas, 1995),37-38


[9] Ibid.,40-41
[10] Ibid., 47
[11]Zakariya Mochtar, Sumber Hukum Islam” dalam http://rajazaka.blogspot.com/2008/07/sumber-naqliyah.html (10 oktober 2010)

[12] Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam(Bandung: Pusat Penerbit Universitas, 1995),50-51
[13] 19-20 Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam(Jakarta: Bumi Aksara, 1992),62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar