Minggu, 18 Desember 2011

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN ISLAM


HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERJANJIAN ISLAM

Hukum perjanjian dalam hukum islam ini termasuk dalam aspek muamalah yang memgatur tentang hubungan antara manusia dengan manusia lainya dalam menjalankan sistim perekonomian atau untuk melakukan transaksi mengenai obyek suatu benda yang dihalalkan berkaitan dengan kebendaan dan kewajiban.
Sedangkan Perjanjian itu sendiri adalah suatu peristiwa yang melibatkan dua orang atau lebih yang mana mereka berjanji atau bersepakat untuk makukan suatu hal. Apabila perjanjian itu tertuang dalam sebuah kerta maka mempunyai akibat hukum apabila salah satu pihak ada yang menginkari isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Atau perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dibuat antara seseorang atau beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya, untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan jika diamati, bahwa kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak pada dasarnya akan menimbulkan suatu hak di satu sisi, dan suatu kewajiban di sisi lainnya
Perjanjian atau akad memiliki posisi signifikan dalam kehidupan sehari-harinya, karena hal tersebut meliputi hak dan kewajiban para pihak yang saling berhubungan satu sama lain, dan rentan terhadap gesekan-gesekan yang timbul sebagai akibat dari lahirnya suatu perjanjian yang di buat atas kesepakatan diantara para pihak, sedangkan yang dimaksud dengan akad menurut terminologi fiqih adalah pertalian antara ijab dan qobul yang dibenarkan oleh syari’ah yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Ijab dalam definisi akad adalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad)oleh suatu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedangkan Qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang memerima atau menyetujui pernyataan ijab, biasanya disebut pihak kedua.
Hukum perjanjian Islam dirasakan penting oleh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Mengingat melalui sistem hukum perjanjian akan melahirkan transaksi – transaksi bisnis yang terbebas dari riba, sehingga di harapkan dapat lebih mendatangkan kemanfaatan bagi para pihak dan menjadikannya bebas dari unsur – unsur eksploitasi terhadap sesama.
Didalam hukum islam juga terdapat hak dan kewajiban bagi setiap orang.  Berbagai ulama mendefinisikan hak bermacam-macam, namun pada intinya sama saja.  hak adalah sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia baik mengenai orang maupun harta. Atau secara umum yaitu Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan/suatu beban hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kekuaasaan itu mengenai sesuatu/sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainya.
Kekuasaan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil mantfaatnya selama tidak ada penghalang syar’I”. Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut baik akan dijual maupun akan digadaikan baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.
Perbedaan antar hak dan milik, dicontohkan sebagai berikut : Seseorang pengampu berhak menggunakan harta orang yang berada dibawah ampuanya. Pengampu punya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemilikinya adalah adalah orang yang berada di bawah ampuanya. Jadi, tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki
Syari’ah dan aturan hukum merupakan sumber adanya hak, namun ada saatnya syari’ah menetapkan secara langsung tanpa adanya sebab dan ada kalanya melalui sebab. Didalam syari’ah penetapan hak secara langsung seperti perintah beribadah, larangan melakukan tindak pidana dan sebagainya, sedangkan  penetapan hak dengan adanya sebab seperti sebuah perkawinan yang menimbulkan hak diantara keduanya, adaya perjanjian dalam jual beli  atau adanya perjanjian kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. 
Didalam islam ditentukan prinsip-prinsip hak baik yang berkaitan dengan perlindungan hak sesuai dengan azaz keadilan.
 Pada perinsipnya kebebasan dalam islam tidak bebas secara mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran  pada setiap pemilik hak maka pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya.
Tak jarang juga manusia melakukan pelanggaran dalam penggunaan hak, misalnya apabila menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadi, tetapi atau golongan yang  mengakibatkan mudharat yang basar terhadap orang lain, Dalam sistem konvensional produk penyaluran dana berupa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam dengan ketentuan bahwa nasabah debitur wajib membayar bunga berdasarkan presentase tertentu terhadap pokok pinjaman. Ini merupakan riba, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam.
Dalam Islam akad pinjam-meminjam juga disediakan tetapi hanya pada keadaan membutuhkan, artinya bahwa pinjaman akan diberikan hanya kepada nasabah yang benar-benar membutuhkan uang. Pihak Bank Syariah selaku pemberi pinjaman dilarang meminta imbalan betapapun kecilnya, karena itu termasuk riba. Meskipun dianggap sebagai riba, tapi pada kenyataannya banyak orang islam yang dianggap riba tersebut, Misalnya seperti bank konvensional. Banyak yang menganggap bahwa bank konvensional itu bukanlah riba, dikarenakan sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, mengenai imbalan yang diberikan itu karena pihak bank juga memerlukan dana untuk membayari pegawai karena sistem pembayarannya bersifat angsuran dan hal tersebut bisa dinggap bagi hasil dalam syar’i.
Apabila seseorang menggunakan haknya tidak sesuai dengan tempat atau adat yang berlaku, apabaila seseorang melakuan perbuatan yang tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang inggin dicapai dengan hak tersebut, dan sebagainya itu juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak
Apabila pelangaran-pelangaran yang terjadi dalam pengunaan hak maka dapat diambil tindakan sebagai berikut: menghilangkan atau melenyapkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan mudharat, membayar ganti rugi atau konpensasi,membatalkan perbuatan tersbut, memberikan sanksi hukum atau menggambil tindakan paksa terhadap pelaku untuk melakukan sesuatu agar kerugian atau resiko yang menimbulkan cepat berakhir.
Setelah adanya hak maka akan ada kewajiban, secara etimologi kewajiban dari bahasa arab iltizam yang bermakna keharusan atau kewajiban, wajib merupakan salah satu kaidah hukum taklif. Subtabsi dari hukum taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak dan dari pelaku disebut kewajiban.
Sedangkan secara istilah kewajiban yaitu akibat hukum yang mengharuskan pihak-pihak lain  memberikan sesuatu atau melakukan perbuatan atau tidak berbuat sesuatu. Yang menjadi sumber iltizam adalah berikut:
Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa hukum Islam mengakui adanya adanya kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak yang dimaksud adalah kebebasan dalam menentukan bentuk bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam, yaitu Nas-nas al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta kaidah-kaidah fiqih. Hal itu menunjukkan bahwa hukum Islam menganut asas kebebasan berkontrak. Dalam al-Qur’an Tuhan berfirman,“Wahai orang-orang yang berimanpenuhilah akad-akad”. Cara menyimpulkan kebebasan berkontrak dari ayat ini adalah bahwa menurut kaidah ushul fiqih (metodologi penggalian hukum Islam), perintah dalam ayat ini adalah wajib. Artinya memenuhi akad hukumnya wajib. Dalam ayat ini akad disebut dalam bentuk kata jamak yang diberi kata sandang “al” dan menurut kaidah ushul fiqih menunjukkan keumuman. Dapat disimpulkan bahwa bentuk akad apa saja wajib untuk dipenuhi. Dalam hadits Nabi dinyatakan: “Orang-orang muslim itu terikat kepada syarat-syarat (janji-janji) Hadits ini seperti ayat di atas menunjukkan bahwa orang Islam terikat kepada apa saja syarat yang mereka perjanjikan. Dengan kata lain mereka dapat membuat syarat apa saja dan kelak syarat yang diperjanjikan itu dihormati dan mengikat mereka untuk memenuhinya.
Dalam kondisi tertentu dalam hukum islam memberikan beberapa alternatif  pemenuhan Segala macam kewajiban yaitu,
Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan antra timbal balik diantara keduanya karena sebagai timbal balik antra perbuatan penerima dan memberi. Penerima adalah seseorang yang harus memenuhi kewajibannya, sedangkan pemberi adalah orang yang memberikan hak kepada orang yang telah memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Kewajiban berlaku dalam banyak hal diantranya atas harta, utang piutang, terhadap perbuatan dan sebagainya. Seperti kewajiban atas penjual menyerahkan barangnya kepada pembeli dan segai penjual memberikan uangnya kepada penjual, kewajiban membayar hutang bagi orang yang berhutang. Jadi, antara hak dan kewajiban itu sangat erat keterkaitanya. Harus mendahulukan kewajiban setelah itu kita akan bisa mendapatkan hak yang sudah disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar