Jumat, 26 Juni 2009

riba


  BAB II
  PEMBAHASAN

  A. Pengertian Riba
  Menurut etimologi, riba berarti (tambahan), seperti arti kata riba pada ayat :


  Artinya : “Kemudian apabila kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah.”  
  (QS. Al-Hajj :5)

  Menurut terminologi, ulama’ fiqih mendefinsikan berikut ini 
  1. Ulama’ hanabilah

   
  Artinya : “Pertambahan sesuatu yang di khususkan.”
  2. Ulama’ Hanafiyah


Artinya : “Tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan  
  Harta.”
   
  Berkata pengarang Tafsir Al-Manar (Syekh Muhammad Abduh), “Allah telah menghalalkan untuk mengambil keuntungan dalam bejual beli dan melarang riba, yaitu penambahan yang di syaratkan oleh si pemilik harta kepada peminjam karena pengunduran pembayarannya dari waktu yang di tentukan.”1 
  Berkata pula pengarang Tafsir Al-Khazin, “Sebagian ulama’ telah menyatakan pebedaan antrara jual beli riba. Kata mereka , “bila seseorang menjual sehelai kain, yang pokoknya Rp. 10.000 dengan harga Rp. 20.000 yang menjadi imbangan uang yang Rp. 20.000 itu ialah kain itu, bukan hara\ga pokok semula. Kalau kedua pihak sama-sama rela tentang imbangan itu, jadilah tiap-tiap dari keluarga (sehelai kain dan uang yang Rp. 20.000 imbangan yang lain. Dalam hal ini tidak berarti mengambil hak temannya tanpa ada takarannya, imbangannya). Adapun bila seseorang menjual uang seharga Rp. 10.000 dengan uang seharga Rp. 20.000 baik secara tunai maupun di cicil, ia telah mengambil hak saudaranya itu secara berlebihan, yaitu seharga Rp. 10.000. dan tidaklah mungkin di katakana bahwa imbangan uang Rp. 10.000 yang lebih itu sebagai pengganti waktu yang di janjikan itu (kalau tukarannya di bayar lain waktu), sebab waktu yang di tangguhkan itu bukan uang, bukan harta, atau sesuatu yang menunjukkan keduanya.
  Dengan demikian, jelaslah bahwa uang Rp. 10.000,- yang lebih adalah riba (Tafsir Al-Khazin).
   
  B. Dalil Keharaman Riba
  Riba di haramkan berdasarkan Al-qur’an, sunnah dan ijma’ :
  1.Al-qur’an


  Artinya : “Alah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
  (QS. Al-Baqarah : 275)
  2. As-sunnah









  Artinya : “Abu Hurairah r.a. berkata bahwa nabi Muhammad SAW. bersabda, ‘Tinggalkanlah tujuh dosa besar yang dapat membinasakan.’ Sahabat bertanya, ‘Apakah itu , ya Rasulullah?’ Jawab Nabi, (1) Syirik (mempersekutukan Allah); (2) Bebrbuat sihir (tenung); (3) Membunuh jiwa yang di haramkan Allah, keuali yang hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; dan (7) Menuduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina.”

  3. Ijma’
  Seluruh ulama’ sepakat bahwa riba di haramkan dalam islam.

  C. Macam-Macam Riba
  Riba terdiri dari atas dua macam, yaitu :
  1. Riba Nasi’ah
  Yaitu melebihkan pembayaran barang yang di pertukarkan, di perjualbelikan, atau di utangkan karena di ta’khirkan waktu bayarannya, baik sama jenisnya atau tidak.2
  Menurut ulama’ Hanafiyah,3 riba nasi’ah adalah : 





   

Artinya : “Memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang di tangguhkan, memberikan kelebihan pada benda di banding utang pada benda yang di takar atau di timbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang di takar dan di timbang yang sama jenisnya.”
  
  Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak, dengan pembayaran di akhirkan, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang di bayarkan setelah dua bulan. Contoh jual beli yang tidak di timbang, seperti membeli satu buah semangka dengan dua buah semangka yang akan di bayar setelah dua bulan.
  Ibn Abbas, Usamah Ibn Jaid Ibn Arqam, Jubair, Ibn Jabir, dan lain-lain berpenapat bahwa riba yang di haramkan hanyalah riba nasi’ah. Pendapat ini di dasarkan pada hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW. besabda :


  Artinya : “Tidak ada riba kecuali pada riba nasi’ah.”

  2. Riba Fadhl
  Yaitu berlebih salah satu dari dua prtukaran yang di perjual belikan kalau barang yang di perjual belikan itu sejenis timbangannya pada barang yang di takar, atau ukurunnya pada barang yang di ukur.
  Menurut ulama’ Hanafiyah, riba fadhl adalah : 


  Artinya : “Tambahan zat harta pada akad jual beli yang di ukur dan sejenis.”
   
  Dengan kata lain, riba fadhl adalah jual beli yang mengandung umsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.4
  Oleh karena itu, jika melaksanakan akad jual beli antarbarang yang sejenis, tidak boleh di lebihkan salah satunya agar terhindar dari unsure riba.

  D. Pendapat Ulama’ Tentang ‘Illat Riba
   
   





   

 
   
   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar